Wedus Arab Bukan Wedus Biasa

FIQIH MUAMALAH



FIQIH MUAMALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah: Fiqih
Dosen pengampu: Dr. H. Fakhrudin Aziz, Lc., MSI
 

Disusun:
1.      Husni Dzulvakor Rosyik         (1404046079)

JURUSAN TASAWUF & PSIKOTERAPI
FAKULTAS USHULUDDIN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2015

A.    Pendahuluan
Salah satu hal penting bagi ulama yang menaruh perhatian besar pada fiqh adalah mencari kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip yang mengatur fikih tersebut. Dengan begitu, tidak keluar dari bingkai syariat yang Allah turunkan demi mewujudkan maslahat manusia, baik secara material maupun spiritual, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial, baik masa kini maupun masa depan. Sebagaimana dikatakan para ulama kita; mashalih al-ibad fi al-ma’asy wa al-ma’ad (demi maslahat para hamba di kehidupan dunia dan akhirat). Salah satu kajian fiqh yang dibahas dalam Islam adalah muamalat. Dalam kehidupan bermuamalah agama Islam sudah sangat rapi dalam mengatur peraturannya, guna untuk kesmalahatan manusia itu sendiri. Allah swt melalui Rasul-Nya sudah sangat sempurna dalam mengatur hal berinteraksi sesama manusia. Diantaranya adalah jual beli yang halal dan riba yang diharamkan bagi hambanya. Dalam makalah ini akan dibahas tentang fiqh muamalat, dari pengertian, wilayah kajian, hingga fenomena kontemporernya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian muamalat ?
2.      Apa saja wilayah kajian fiqh muamalat ?
3.      Seperti apa ijtihad empat mazhab tentang muamalat ?
4.      Bagaimana peran fiqh menangani fenomena kontemporer ?







C.    Pembahasan
1.      Pengertian Muamalat
Muamalat ialah segala aturan agama yang mengatur hubungan antar sesama manusia, baik yang seagama maupun tidak seagama, antara manusia dengan kehidupannya, dan antara manusia dengan alam sekitarnya.[1] Muamalat secara bahasa sama dengan kata mufa alatan yang artinya saling bertindak atau saling mengamalkan. Sedang secara istilah aturan-aturan atau hukum-hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dalam urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Muamalat itu adalah semua hukum syariat yang bersangkutan dengan urusan dunia, dengan memandang kepada aktiviti hidup seseorang seperti jual beli, tukar menukar, pinjam meminjam dan sebagiannya. Muamalat juga merupakan tata cara atau peraturan dalam hubungan sesama manusia untuk memenuhi keperluan masing-masing yang berlandaskan syariat Islam dan melibatkan bidang ekonomi dan sosial Islam.
Pengertian muamalat menurut terminologi dapat dibagi menjadi dua. Pertama muamalat dalam arti luas, yakni bahwa fiqh muamalat adalah mengetahui ketentuan-ketentuan hukum tentang usaha-usaha memperoleh dan mengembangkan harta, jual beli, hutang piutang dan jasa penitipan diantara anggota-anggota masyarakat sesuai keperluan mereka, yang dapat dipahami dan dalil-dalil syara’ yang terinci.[2] Yang kedua dalam arti sempit lebih menekankan pada keharusan untuk menaati aturan-aturan Allah yang telah diterapkan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan cara memperoleh, mengatur, mengelola, dan mengembangkan mal (harta benda).[3]
Ciri utama fiqih muamalat adalah adanya kepentingan keuntungan material dalam proses akad dan kesepakannya. Berbeda dengan fiqih ibadah yang tanpa dilakukan semata-mata dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah tanpa ada tendensi kepentingan material. Tujuannya adalah dalam rangka menjaga kepentingan orang-orang mukallaf terhadap harta mereka, sehingga tidak dirugikan oleh tindakan orang lain.[4]

2.      Wilayah Kajian Fiqh Muamalat
Dari pengertian muamalat seperti yang telah diuraikan di atas, maka jelaslah bahwa muamalat mempunyai ruang lingkup yang sangat luas, sebab dapat mengenai segala aspek kehidupan manusia. Misalnya saja dalam bidang Agama, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, sosial-budaya dan sebagianya. Ruang lingkup fiqih muamalat terbagi menjadi dua:
1.      Al-Muamalat Al-Adabiyah
Hal-hal yang termasuk dalam Al-Muamalat Al-Adabiyah yaitu ijab kabul, saling meridhoi, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta.[5] Dalam bahasa yang lebih sederhana, Al-Muamalat Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari segi subjeknya, yaitu manusia sebagai penakluknya. Hal ini berkisar pada keridhaan kedua belah pihak, ijab kabul, dusta, menipu, dan yang lainnya.
Dengan demikian, Al-Muamalat Al-Adabiyah memberikan panduan bagi perilaku manusia untuk melakukan tindakan hukum terhadap sebuah benda. Maka dari dari perspektif ini, dalam pandanga fiqh muamalat semua perilaku manusia harus memenuhi prasyarat “etis-normatif” agar perilaku tersebut dipandang layak untuk dilakukan.
2.      Al-Muamalat Al-Madiyah
Adalah muamalat yang mengkaji objek sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalat al-madiyah bersifat keberadaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk diperjualbelikan, benda-benda yang memadharatkan, benda-benda yang mendatangkan kemaslahatn bagi manusia, dan beberapa segi lainnya.
Al-Muamalat Al-Madiyah yang dimaksud Al-Fikri adalah aturan-aturan yang ditinjau dari segi objeknya. Dengan kata lain, muamalat al-madiyah memberikan panduan kepada manusia tentang benda-benda yang layak atau tidak untuk dimiliki dan dilakukan tindakan hukum atasnya. Oleh karena itu, jual beli benda bagi muslim bukan sekedar memperoleh untung yang sebesar-besarnya, tetapi secara vertikal bertujuan untuk memperoleh ridha Allah dan secara horisontal bertujuan untuk memperolah keuntungan sehingga benda-benda yang diperjualbelikan akan senantiasa dirujukan kepada aturan-aturan Allah. Maka, dari perspektif ini, dalam pandangan fiqh muamalat tidak semua benda boleh diperjualbelikan. Berikut adalah contoh muamalat al-madiyah:
·         Jual beli
·         Perjanjian
·         Riba’
·         Bagi Hasil
·         Barang Temuan
·         Pinjaman
·         Gugatan
·         Gadai
·         Barang Titipan
·         Sewa Menyewa




Berikut beberapan penjelasannya:
1.      Jual Beli
Secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti.[6] Menurut hukum syara’ jual beli adalah pertukaran harta atau benda yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan kesepakan (akad) atas dasar suka sama suka. Sedangkan menurut istilah ada beberapa definisi diantaranya adalah menurut Syaikh Al-Qalyubi yakni “akad saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan terhadap satu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan bertaqarrub kepada Allah.
Dasar hukum jual beli:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunnah
3.      Ijma’ Ulama
Rukun jual beli:
1.      Penjual dan pembeli
2.      Barang yang diperjualkan
3.      Sighat (lafad ijab dan kabul)
Syarat jual beli
1.      Adanya keridhoan antara penjual dan pembeli
2.      Orang yang mengadakan transaksi jual beli harus seorang yang baligh, berakal, merdeka dan rasyid (cerdik bukan idiot)
3.      Penjual adalah seseorang yang memiliki barang yang akan dijual atau yang menduduki kedudukan kepemilikan, seperti seorang yang diwakilkan untuk menjual barang.
4.      Barang yang dijual adalah barang yang mubah (boleh) untuk diambil manfaatnya, seperti menjual makanan dan minuman yang halal dan bukan barang yang haram seperti menjual khamr , alat musik, bangkai, anjing, babi dan lainnya.
5.      Barang yang dijual atau dijadikan transaksi barang yang bisa untuk kepada pembeli maka tidak sah jual belinya. Seperti menjual barang yang tidak ada, karena termasuk jual beli gharar (penipuan). Seperti menjual ikan yang ada di air, menjual burung yang masih terbang di udara.
6.      Barang yang dijual sesuatu yang diketahui penjual dan pembeli, dengan melihatnya atau memberi tahu sifat-sifat barang tersebut sehingga membedakan dengan yang lain. Dikarekan ketidaktahuan barang yang ditransaksikan adalah bentuk dari gharar.
7.      Harga barangnya diketahui dengan nominal tertentu.

2.      Gadai (Rahn)
Menurut bahasa gadai berarti tetap lestari atau juga penetapan dan penahanan. Ada juga yang menjelaskan gadai adalah terkurung atau terjerat. Menurut istilah syara’ yang dimaksud dengan gadai ialah menjadikan satu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu, maka seluruh atau sebagian utang dapat diterima.
Dasar hukum:
1.      Al-Qur’an
2.      As-Sunah
3.      Ijma’ Ulama



Rukun Gadai:
Dalam fiqh empat mazhab (fiqh al-madzahib al-arba’ah) adalah sebagai berikut:
1.      Aqid, yaitu yang menggadaikan (rabin) dan yang menerima gadai (murtabin). Hal dimaksud, didasari oleh sighat. Yaitu ucapan berupa ijab kabul.
2.      Ma’qub’alaih (barang yang diakadkan) meliputi dua hal yakni marhun (barang yang digadaikan) dan marhun bihi (utang) yang karenanya di adakan akad gadai.
Syarat Gadai:[7]
1.      Aqid, kedua orang yang akan akad harus memenuhi kriteria al-ahliyah yaitu orang yang sah untuk jual beli, yakni berakal dan mumayiz, tetapi tidak disyariatkan baligh.
2.      Shighat, ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam gadai tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab gadai jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan gadai tetap sah.
3.      Marhun bih (utang), yaitu haq yang diberikan ketika melaksanakan gadai. Dengan syarat berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan, utang harus lajim pada waktu akad, utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
4.      Marhun adalah harta yang dipegang oleh murtahin (penerima gadai) atau wakilnya, sebagai jaminan utang.
3.      Riba
Riba secara bahasa adalah penambahan, pertumbuhan, kenaikan, dan ketinggian.[8] Menurut terminologi syara’ riba berarti akal untuk satu ganti khusus tanpa diketahui perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan mengakhirkan kedua ganti salah satunya.
Macam-macam riba:
1.      Riba Al-Fadhl ialah berlebih salah satu dari dua pertukaran yang diperjualbelikan.
2.      Riba Al-Yad adalah riba yang dibayar lebih karena tidak diterima dalam majlis akad jual beli.
3.      Riba Al-Nasi’ah yaitu riba yang dibayar lebih karena dilewatkan pembayarannya.
4.      Riba Qardhi yakni hutang piutang dengan menarik keuntungan bagi piutangnya.

3.      Ijtihad Empat Mazhab
Hukum jual beli menurut fiqh empat mazhab. Para ulama mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan. Para imam mazhab sepakat bahwa jual beli itu dianggap sah jika dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, kamuan sendiri, dan berhak membelanjakan hartanya. Oleh karena itu jual beli tidak sah jika dilakukan oleh orang gila.
Para imam mazhab berbeda pendapat mengenai jual beli yang dilakukan anak kecil. Menurut pendapat imam Syafi’i dan Maliki tidak sah. Berbeda dengan Hanafi dan Hambali berpendapat sah, jika ia telah mumayyis. Akan tetapi Hanafi mensyaratkan harus ada izin terlebih dahulu dari walinya, dan dengan izin itu dibenarkan lagi sesudah penjualan. Demikian juga dengan Hambali. Menurut tiga mazhab jual beli yang dipaksakan tidak sah, sedangkan menurut pendapat Hanafi sah.
Jual beli mu’atah adalah jual beli dengan cara memberikan barang dan menerima pembayaran tanpa ijab dan kabul oleh pihak penjual dan pembeli, sebagaimana yang berlaku dalam masyarakat modern sekarang. Menurut Maliki sah jual beli mu’atah. Pendapat ini dipilih oleh Ibn ash-Shabagh, an-Nawawi, dan golongan ulama mazhab Syafi’i lainnya. Dalam riwayat lain, Hanafi pun berpendapat demikian.



4.      Peran Fiqh Muamalat Dalam Menyikapi Fenomena Kontemporer
Fiqh muamalat mengompromikan karakter tsubut dan murunah. Tsubut artinya tetap, konsisten, dan tidak berubah-ubah. Namun demikian, dalam tataran praktis, islam khususnya dalam muamalat, bersifat murunah. Murunah artinya lentur, menerima perubahan dan adaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip yang tsubut. Dengan begitu, fiqh dengan hukum-hukumnya tidak selamanya kaku, fiqh selalu bisa berjalan sesuai keadaan zaman.
Dengan kata lain fiqh sangat fleksibel, sebagai contoh jual beli online, dulu ketika masih belum ada teknologi yang canggih, belum ada internet tidak ada jual beli secara online. Namun di era sekarang, kita tahu bahwa jual beli online sangat menjamur. Apakah fiqh terus serta merta melarangnya ? tentu tidak, ada celah-celah yang memang tidak boleh diganggu gugat. Tetapi ada juga yang memang boleh menerima perubahan selama tidak ada pertentangan dari hal yang tsubut tersebut. Fiqh muamalat memberikan panduan dan juga batasan-batasan terhadap perekonomian dalam Islam terutama dari hukum-hukumnya.
Transaksi secara online merupakan transaksi pesanan dalam model bisnis era global yang non face, dengan hanya melakukan transfer data lewat maya (data intercange) via internet, yang mana kedua belah pihak tidak usah bertemu. Sentral shop merupakan sebuah rancangan Web Ecommerce smart dan sekaligus sebagai Bussiness Intelegent yang sangat stabil untuk digunakan dalam memulai, menjalankan, mengembangkan, dan mencari keuntungan.
Perkembangan teknologi inilah yang bisa memudahkan transaksi jarak jauh, dimana manusia bisa dapat berinteraksi secara singkat walaupun tanpa harus bertemu terlebih dahulu. Jual beli secara online atau yang sejenisnya merupakan bagian dari jual beli salam (pesanan). Kata salam ataupun salaf memiliki makna satu yaitu pesanan. Adapun secara terminologi ialah menjual suatu barang yang telah ditetapkan dengan sifat dalam suatu tanggungan.
Akad salam pada hakikatnya adalah sebuah jual beli dengan hutang. Tapi bedanya yang dihutang bukan uang pembayaran melainkan barangnya. Sedangkan uang pembayaran justru diserahkan tunai, jadi akad salam ini kabalikan dari kredit. Kalau jual beli kredit barangnya diserahkan terlebih dahulu dan uang pembayarannya jadi hutang. Sedangkan akad salam uangnnya diserahan terlebih dahulu secara tunai sedangkan barangnnya belum diterima dan menjadi hutang.
Akad salam diperbolehkan dalam Al-Qur’an, as-Sunnah, dan Ijam’. Sebagaimana ungkapan Abdullah bin Mas’ud: bahwa apa yang telah dipandang baik oleh muslim maka baiklah dihadapan Allah, akan tetapi sebaliknya. Dan yang terpenting adalah kejujuran, keadilan, dan kejelasan dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau merugikan orang lain.













D.    Kesimpulan
Muamalat adalah semua hukum yang mengatur tentang urusan dunia dengan berpegang pada hukum syariat. Contohnya seperti jual beli, tukar-menukar, pinjam-meminjam dan sebagiannya. Objek kajian atau ruang lingkup fiqh muamalat secara garis besar meliputi tentang harta (al-mal), hak-hak kebendaan (al-huquq), dan hukum perikatan (al-aqad). Para ulama mujtahid sepakat bahwa jual beli dihalalkan, sedangakan riba diharamkan. Para imam mazhab sepakat bahwa jual beli itu dianggap sah apabila dilakukan oeleh orang yang sudah baligh, berakal, kemauan sendiri, dan berhak membelanjakan hartanya. Oleh karena itu jual beli tidak sah jika dilakukan oleh orang gila. Fiqh muamalat mengompromikan karakter tsubat dan murunah. Akad salam seperti jual beli online ditetapkan kebolehannya di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’.














Daftar Pustaka
Zuhdi, Masjfuk. 1988. Studi Islam Jilid 3: Muamalah. Jakarta: CV. Rajawali.
Rosyada, Dede. 1993. Hukum Islam dan Pranata Sosial. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syafei, Rachmad. 2001. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
Sahrani, Sobari. Abdullah, Ru’fah. 2001. Fikih Muamalah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Muhammad Azzam, Abdul Azis. 2010. Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah.
Ali, Zainudin . 2008. Hukum Gadai Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.


[1] Masjfuk Zuhdi, Studi Islam Jilid 3: Muamalah, (Jakarta: CV. Rajawali, 1988), hlm. 2.
[2] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 70-71.
[3] Rachmad Syafei, Fiqih Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 17.
[4] Dede Rosyada, Hukum Islam dan Pranata Sosial,  hlm. 71
[5] Sobari Sahrani, Ru’fah Abdullah, Fikih Muamalah, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2001), hlm. 6.
[6] Abdul Azis Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 23.
[7] Zainudin Ali, Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 21.
[8] Abdul Azis, Fiqh Muamalah, opcit. Hlm. 215

0 komentar:

Posting Komentar